Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya cek atau Bilyet Giro yang dikliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring (clearing) yang sama.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan adalah:
- cek
- Bilyet
Giro(BG)
- Wesel
Bank
- Surat
bukti penerimaan Transfer dari luar kota
- Lalu
lintas Giral (LLG)/Kota kredit
proses penyerahan warkat-warkat di lembaga kliring
terdiri dari:
- kliring
keluar,yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan
menyerahkan kepada yang berhak. kliring keluar terdiri dari penyerahan
surat-surat debet keluar dan penyarahan Nota kredit keluar(LLG)
- kliring
masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses dibank yang
bersangkutan . kliring masuk terdiri dari penerimaan surst-surat debet
masuk dan nota kredit masuk(LLG)
- pengembalian
kliring(clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang
tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Mekanisme Atau Cara Kerja Kliring.
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, sistem kliring dapat dibedakan menjadi :
- Sistem manual, yaitu sistem penyelenggaraan kliring yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring, baik itu dlaam pembuatan bilyet saldo kliring ataupun pemilihan warkat.
- Sistem semi otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otamatis untuk melaksanakan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring, dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta untuk memilih warkat.
- Sistem otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan pihak penyelenggara secara otomatis dalam melakukan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, serta pemilihan warkat.
Mekanisme atau cara kerja dari :
1. Kliring Penyerahan (Perpindahan Dana)
Sebelum dimulainya proses kliring penyerahan, terlebih dahulu akan dilakukan :
- warkat dicap, yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan n omor kode kelompok peserta.
- persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Selanjutnya proses kliring penyerahan akan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Warkat-warkat akan dikelompokkan sesuai dengan peserta.
- Warkat debit dan kredit dirinci nominalnya dalam suatu daftar.
- Berlanjut ke langkah penjumlahan nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring.
- Serah terima warkat kliring yang telah ditanda-tangani oleh wakil peserta kliring.
- Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
- Penyusunan neraca kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
2. Kliring Otomatis (Kliring Elekronik)
Dalam pelaksanaan kegiatan kliring otomatis dilakukan melalui Automated Clearing House (ACH). Bank penarikan tidak perlu bertemu langsung dengan bank tertarik. Bank peserta kliring yang terlibat dalam transaksi kliring akan saling mengkliring warkat-warkatnya melalui media elektronik komputer yang online dengan ACH. Langkah-langkah kliring otomatis adalah sebagai berikut :
- Warkat secara fisik dikirim langsung ke Bank Indonesia untuk tujuan pengendalian dan pemantauan kegiatan kliring ACH. Pihak bank penarikan akan berbeda sikapnya dengan bank tertarik.
- Bank penarik akan bersikap lebih agresif dalam melakukan kliring keluar atas warkat debet. Di sini akan terjadi percepatan penarikan dana dari warkat kliring kerana harus memperhitungkan jumlah hari atau jam pengendapan dana kliring tersebut. Dengan demikian bank penarikan tidak akan membiarkan dananya menganggur belum tertarik walaupun cuma sehari. Di pihak lain, bank tertarik akan bersikap pasif. Bank tertarik tidak akan mempermasalahkan kapan bank tertarik akan melakukan kliring.
Bank Indonesia sebagai bank penyelenggara kliring melalui ACH dituntut untuk memiliki adinistrasi yang sempurna yang dapat membantu seluruh arus dana yang masuk dan keluar dari semua bank peserta kliring yang terlibat.
Kliring dilakukan oleh lembaga kliring yang berada di bawah Bank Indonesia. Setiap Bank Indonesia di setiap tempat memiliki lembaga kliring. Lembaga kliring tidak berdiri sendiri, melainkan juga melibatkan lembaga keuangan lainnya sebagai mitra pengimbang. Kliring akan melibatkan lembaga keuangan yang memiliki modal kuat yang disebut sebagai Mitra Pengimbang Sentral (MPS). MPS akan terlibat dalam berbagai transaksi, baik sebagai pembeli maupun penjual. Dalam transaksi kliring memiliki dua macam transaksi dengan proses yang berbeda, yaitu :
- Kliring antar bank yang mengunakan dana transfer secara elektronik atau cek. Proses transfer dilakukan oleh Bank Indonesia langsung selaku bank sentral.
- Kliring antar bank yang menggunakan dana efek. Proses transfer dilakukan oleh PT. Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI). Sedangkan kliring antar bank yang menggunakan efek berjangka, proses transfer akan dilakukan oleh PT. Kliring Berjangkan Indonesia (KBI).
Warkat Kliring
Warkat kliring adalah alat pembayaran non tunai untuk rekening nasabah atau bank melalui kliring atau yang diperhitungkan atas beban. Yang termasuk warkat :
- Cek, merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank, yang penggunaannya dalamm kliring telah disetujui oleh bank sentral (Bank Indonesia).
- Bilyet Giro, merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang menyimpan dana untuk memindah-bukukan sejumlah uang dari rekening tertarik kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
- Wesel bank untuk transfer, merupakan jenis wesal yang diterbitkan oleh bank khusus sebagai alat transfer yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
- Surat Bukti Penerimaan Transfer, merupakan surat bukti penerimaan transfer yang berasal dari luar kota yang bisa ditagih kepada bank peserta penerima uang transfer yang dilakukan melalui kliring lokal.
- Nota debet (warkat debet), merupakan jenis warkat yang digunakann untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk bank atau nasabah yang menyampaikan warkat tersebut.
- Nota kredit (warkat kredir), merupakan jenis warkat yang digunakan untuk menyampaikan sejumlah dana kepada bank lain untuk bank atau nasabah yang menerima warkat tersebut.
Dokumen Kliring
Dokumen kliring adalah jenis dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring di tempat penyelenggara. Salah satu dokumen kliring adalah formulir kliring, yaitu dokumen kliring yang digunakan untuk proses manual perhitungan kliring lokal. Formulir kliring meliputi :
- Neraca kliring penyerahan/pengembalian gabungan. Kedua formulir tersebut disediakan dan digunakan oleh pihak penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan/pengembalian dari seluruh peserta.
- Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Kedua formulir tersebut disediakan dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian yang berdasarkan daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
- Bilyet saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh pihak penyelenggara dan digunakan peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan juga neraca kliring pengembalian.
Penyelesaian Kliring
Lembaga kliring melaksanakan penyelesaian proses transaksi keuangan antar bank peserta kliring. Bank peserta kliring merupakan bank-bank umum, sedangkan bank pembangunan yang berada di wilayah kliring merupakan bank koordinasi dari Bank Indonesia. Penyelesaian kliring dapat dilakukan melalui dua proses, yaitu :
- Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dan dihadiri oleh Bank Indonesia, bank umum, dan bank-bank pembangunan dari dua bank tersebut.
- Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dilakukan di kantor pusat atau kantor cabang yang bersangkutan, yang dihadiri oleh bank cabang pembantu.
Lembaga kliring telah ditentukan dan dikoordinir oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia. Lembaga kliring merupakan salah satu lembaga perekonomian yang bertugas dalam penyelesaian aktivitas keuangan dan pengelolaannya dipegang oleh Bank Indonesia.
http://legalstudies71.blogspot.com/2018/10/pengertian-jenis-dan-mekanisme-kliring.html